Setelah merubah atau mengganti nama pada STNK ke ganti pemilik,maka langkah selanjutya adalah merubah juga informasi pemilik pada BPKB.Proses ini harus dilakukan di POLDA setempat
Kebetulan saya pribadi berdomisili di cikarang ,yang mana prosesnya saya lakukan di POLDA Metro Jaya yang berada di DKI
Untuk prosesnya tidaklah sulit,namun persyaratan dokumen harus di penuhi,seperti :
- KTP asli dan Fotocopy
- BPKB asli
- STNK Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Form Gesek yang telah diisi petugas
- Fotocopy Kwitansi Jual beli
Saran saja agar proses cepat sebaiknya datang lebih pagi atau di hari sabtu,agar tidak terlalu rame
Selanjutnya datang ke gedung biru dalam kawasan polda metro jaya,saat anda akan masuk kegedung utama akan ada petugas yang membantu memerikas kelengkapan dokumen
Selanjutnya anda akan diminta untuk menyerahkan juga KTP asli yang akan ditukarkan dengan ID card
Selanjutnya anda akan masuk ke gedung utama,ID card ini akan diisi oleh petugas dalam gedung dengan informasi dengan anda dan kendaraan.berikut juga anda akan mendapatkan form berisi data anda berikut juga nomer antrian.cek pastikan semuanya benar
Selanjutnya anda akan diarahkan kepetugas untuk mengambil form pembayaran,dan silahkan kembali ke tempat duduk
Tunggu didepan loket pembayaran hingga nama anda dipanggil,ketika nama anda telah dipanggil siapkan uang tunai untuk pembayaran pembuatan BPKB baru
Saat artikel ini ditulis,biayanya RP 375 Ribu untuk kendaraan mobil.Setelah pembayaran selesai anda akan mendapatkan barcode tanda lunas pembayaran.tempelkan barcode pada form
Tunggu kembali hingga nomer antrian anda dipanggil oleh petugas penyerahan BPKB
Saat anda dipanggil tempelkan ID card tersebut pada mesin pembaca,hingga muncul data anda.
Petugas akan mengkonfirmasi kebenaran data tersebut,jika data benar maka BPKB anda akan diproses dan anda akan mendapatkan resi untuk pengambilan
Proses penulisan membutuhkan waktu satu hari,jadi bisa bisa anda tinggal dan ambil besok
Keesokan harinya proses pengambilan dilakukan di lantai dua pada gedung biru,jika pengambil bukan sesuai KTP wajib melampirkan bukti tambahan fotocopy KTP Dan STNK pengambil
Kumpulkan resi tersebut didepan loket pengambilan pada tempat yang disediakan.
Tunggu kembali hingga nama anda dipanggil.Ketika nama anda dipinggal petugas akan melakukan kroscek kepemilkinan dengan menyakan ulang alamat pemilik
Jika benar,petugas akan menyerahkan BPKB tersebut.Cek kembali dan pastikan semuanya sudah benar.Jangan ada salah yang merepotkan anda dikemudian hari
Sejauh ini proses boleh dibilang cepat dan sangat mudah.Meskipun dalam masa pandemi proses tetap lancar dan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan
Apakah tertarik mengurus sendiri ??? Coba saja buktikan kemudahanya.
0 Komentar untuk "Mengurus Sendiri BPKB Ganti Nama ke Polda Metro Jaya"