Punya kendaraan tentu anda wajib membayar pajaknya,Nah untuk persyaratan membayar pajak kendaraan berbeda dengan membayar pajak lainya,seperti pajak rumah,pajak makanan dan pajak pajak lainya
Salah satu syarat yang membedakan membayar pajak dibandingkan pajak lainya adalah prosedurnya,dimana untuk bayar pajak kendaraan mengharuskan melampirkan bukti identitas dengan dokumen kendaraan.
Artinya pembayaran pajak tidak bisa diwakilkan ke orang lain yang berbeda tempat tinggal dan tidak sesuai dokumen
Jika anda membeli kendaraan dan identitas dokumen berbeda dengan identitas saat ini maka anda wajib menyertakan surat kuasa dari pemilik sesuai dokumen.
Aturan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) atau pun lebih.Untuk Nominal pajaknya pun akan berbeda beda
Nah jika anda tidak menghendaki hal ini,cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan balik nama.Balik nama artinya merubah identitas pada dokumen sesuai dengan identitas pemilik yang baru
Biaya balik nama ini tidak termasuk dalam biaya pajak,karena keduanya memiliki biaya masing masing.Jadi jangan di salah artikan.Proses balik nama sebaiknya dilakukan di tahun pajak belum dibayarkan,sehingga prosesnya tidak bolak balik ke kantor samsat
Prosedurnya balik nama jika dokumen ada pada di dearah penerbitan dokumen maka prosesnya hampir sama dengan ketika anda melakukan ganti plat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan.
Namun jika dokumen tersebut berada di wilayah berbeda dengan wilayah penerbitan dokumen maka anda perlu melakukan cabut berkas atau biasa disebut mutasi.
Nah pada kesempatan kali ini saya akan mengajak anda menghitung biaya balik nama kendaraan mobil,sehingga anda nantinya bisa memperkirakan berapa total uang yang harus anda siapkan
Sebagai perkiraan awal biaya jika anda melakukan proses sendiri dan tidak ada tunggakan pajak serta tidak mutasi total keseluruhan biaya tidak lebih dari 2 kali biaya pajak tahunan,misalkan saja harga pajak mobil kendaraan mobil anda 2 juta,maka jika anda melakukan balik termasuk pajak dengan kondisi normal tidak lebih dari 4 juta.
Namun untuk rincian bisa mengacu pada komponen biaya yang harus dibayarkan,dibawah ini
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Biaya tersebut bisa sangat bergantung dengan harga beli kendaraan,Kendaraan baru tentu memiliki harga yang lebih mahal oleh karena itu biaya nama tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan 1% dari harga beli kendaraan
Misalkan saja contohnya,jika harga beli mobil anda Rp 80 juta maka 1% nya adalah Rp 800 Ribu
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sesuai dengan ketentuan untuk mobil penumpng kendaraan pribadi yang bukan angkutan umum besarnya Rp 143 Ribu
Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( PNPB STNK )
Merupakan kompenen pengganti dari sebelumnya dikenal biaya admin atau biaya pengesahan STNK ,sebelumnya biaya dikenakan tiap tahun dengan nominal Rp 25 Ribu Untuk motor dan Rp 50 Ribu untuk Mobil
Mengingat proses ganti nama ini mengharuskan menerbitkan STNK Baru maka ada biayanya yaitu Rp 200 Ribu
Biaya Pendaftaran
Biaya ini bisa bervariasi antar samsat dengan kisaran Rp 75 Ribu hingga 100 Ribu
Biaya Penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Biaya ini digunakan untuk menerbitkan BPKB baru Untuk mobil besarnya Rp 375 Ribu
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya ini digunakan untuk mengganti biaya cetak plat nomor yang baru,untuk mobil besaranya Rp 100 Ribu
Dari Perhitungan diatas mungkin anda sudah bisa mendapatkan perhitungan berapa biaya yang harus anda persiapkan dengan menambahkan pajak tahunan PKB ,seperti perhitungan dibawah ini
- BBN KB = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 800.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Pendaftaran = Rp 100.000
- BPKB baru = Rp 375.000
- STNK baru = Rp 100.000
- TNKB Baru = Rp 100.000
- Total Biaya Rp 1.618.000
Jika Pajak anda pertahun Rp 2.000.000 ,maka keseluruhan biaya yang harus anda siapkan adalah Rp 3.618.000
Biaya biaya ini bisa membangkak atau bertambah jika kondisi tidak normal seperti denda,mutasi,menggunakan jasa pengurusan atau perubahan kebijakan
Untuk prosesnya mengharuskan anda membawa kendaraan tersebut ke kantor samsat untuk dilakukan cek fisik (Cek nomor Rangka /body dan Cek nomor mesin)
Proses balik nama bisa dilakukan kapan saja sepanjang pemilik sebelumnya masih mengijinkan peminjaman KTP untuk pembayaran pajak dan tidak melakukan blokir hingga memasuki ganti plat nomor kembali
0 Komentar untuk "Menghitung Biaya Balik Nama Mobil"